Kabar Baik Untuk Parpol, Bantuan Parpol di Bangli akan Dinaikkan
BANGLI, infokintamaniterkini - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangli memfasilitasi penyaluran dana bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Bangli. Nilai bantuan tersebut dihitung berdasarkan perolehan suara sah hasil pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada tahun anggaran ini, alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bangli untuk parpol mencapai Rp803.894.932. Dana ratusan juta rupiah tersebut wajib digunakan oleh internal parpol untuk keperluan pendidikan politik serta biaya operasional sekretariat partai.
Kepala Kesbangpol Bangli, I Ngurah Juli Adi Saputra menyampaikan bahwa besaran bantuan yang diberikan sebenarnya masih sama sejak tahun 2019, yakni nilai tiap suara dihargai Rp5.158. Adapun total keseluruhan suara parlemen di Bangli berjumlah 155.854 suara.
Berdasarkan hasil Pemilu, parpol yang berhasil menduduki kursi DPRD Bangli periode 2024–2029 adalah PDI Perjuangan (20 kursi), Partai Golkar (5 kursi), Partai NasDem (2 kursi), Partai Demokrat (2 kursi), dan Partai Gerindra (1 kursi). Karena perbedaan perolehan suara tersebut, tiap parpol menerima nominal bantuan yang bervariasi. “PDI Perjuangan sebagai pemilik suara terbanyak menerima bantuan sebesar Rp513.891.540. Sementara itu, yang terkecil adalah Partai Gerindra senilai Rp38.767.528 karena perolehan suaranya juga paling sedikit. Total anggaran yang hampir menyentuh satu miliar rupiah ini sudah ditransfer ke rekening masing-masing parpol pada Mei lalu,” ujar Adi Saputra saat ditemui di kantornya.
Adi mengungkapkan, pihaknya sempat merancang kenaikan besaran bantuan parpol untuk tahun depan, dari Rp5.158 menjadi Rp7.500 per suara sah. Kesbangpol bahkan sudah melakukan pembahasan bersama pimpinan parpol serta mengajukannya ke tingkat provinsi. Namun, rencana kenaikan tersebut dipastikan batal terealisasi. Pengajuan yang dilakukan oleh Pemkab Bangli ditolak oleh pemerintah provinsi akibat keterlambatan administrasi. Tenggat waktu pengajuan dokumen yang ditentukan adalah Februari 2026, tetapi Pemkab Bangli baru menyetorkannya pada April 2026.
Kata dia, salah satu syarat untuk menaikkan bantuan keuangan ini harus didasari oleh proposal inisiatif dari parpol itu sendiri. ‘’Namun, karena kesibukan mereka semua parpol baru selesai mengajukan kepada kami pada April. Padahal, peraturan perundang-undangan mewajibkan penyerahan berkas ke provinsi maksimal dua bulan setelah tahun anggaran berjalan agar bisa mendapatkan rekomendasi gubernur. Dari tiga kabupaten yang mengajukan kenaikan, hanya Bangli yang didiskualifikasi,” beber Adi.
Adi sangat menyayangkan hilangnya kesempatan emas tersebut. Padahal, Kesbangpol sudah mengingatkan pengurus parpol sejak Desember 2025. Pengajuan baru rampung secara kolektif pada 14 April 2026. Meski Kesbangpol tetap mencoba mengirimkan berkas tersebut ke provinsi, hasilnya tetap berujung pada penolakan. Dampaknya, hanya Kabupaten Gianyar dan Klungkung yang berhasil mengubah nilai bantuan parpol mereka untuk tahun depan.
Pihaknya berencana mengusulkan kembali kenaikan anggaran ini dan optimistis pengajuan pada tahun 2027 akan diterima oleh provinsi. Menurutnya, kegagalan kemarin murni masalah ketepatan waktu, sehingga ke depan parpol harus lebih disiplin mengikuti tenggat. Jika usulan tahun depan gol, maka total bantuan parpol di Bangli diperkirakan akan melonjak hingga Rp1,1 miliar atau naik sekitar Rp300 juta.
Komentar
Posting Komentar